
Dr. Husni Thamrin, S.H., M.H. merupakan Pendiri sekaligus Managing Partner Premier Law Firm. Beliau merupakan Advokat dan Praktisi Hukum yang memiliki pengalaman mumpuni, mengawali karirnya di bidang politik dengan berhasil menjadi Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2014–2019 pada usia 25 tahun. Pada tahun 2015, Husni dipercaya menjadi utusan Republik Indonesia dalam kerja sama dengan New Zealand. Ia meraih gelar Doktor di bidang hukum pada tahun 2017 saat berusia 29 tahun.
Husni pernah dipercaya menjadi Tim Ahli di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Lingga dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sejak 2023 ia menjadi Penasihat Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. Dalam penanganan badan hukum, ia pernah menjadi penasihat hukum sejumlah perusahaan, termasuk PT Faminglevto Bakti Abadi, PT Prime Inti Propertindo, dan PT Prisma Properties. Dalam litigasi ia menangani perkara perdata, pidana, tata usaha negara, dan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Selain praktik hukum, Husni aktif mengajar pada program pascasarjana dan menulis buku serta artikel pada jurnal nasional dan internasional.