PREMIER LAW FIRM

Profil

Firma hukum yang memadukan pengalaman litigasi, pemahaman bisnis, dan penyelesaian sengketa secara strategis.

TENTANG KAMI

Hukum bukan hanya tentang sengketa hari ini, tetapi juga risiko yang harus diantisipasi.

Premier Law Firm didirikan oleh Advokat dan Praktisi Hukum berpengalaman di bidangnya dengan tujuan untuk merespon kebutuhan layanan hukum yang cepat dan dinamis di masyarakat, khususnya pada sektor bisnis dan investasi. Personalia Advokat yang bergabung untuk mendirikan Premier Law Firm telah membuktikan keberhasilannya dalam penanganan berbagai perkara kompleks dan high profile.

Integritas para pendiri disatukan dalam semangat untuk menjadi firma hukum mapan yang melayani individu dan badan hukum. Layanan diberikan dalam perkara litigasi maupun non-litigasi secara cepat, praktis dan efisien dengan menekankan etos kerja tinggi, kredibilitas dan profesionalitas. Kepercayaan dan kepuasan klien menjadi prinsip dan tujuan pendampingan hukum yang dilakukan.

Premier Law Firm selalu menempatkan klien sebagai mitra yang hak-hak dan kepentingan hukumnya harus dilindungi. Tanggung jawab utama firma adalah mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dan telah terjadi.

01

Integritas

Standar etika dan tanggung jawab profesi menjadi dasar setiap pendampingan.

02

Kredibilitas

Analisis disusun berdasarkan fakta, dokumen, kerangka hukum, dan tujuan klien.

03

Profesionalitas

Penanganan perkara dilakukan secara disiplin, terukur, dan komunikatif.

OUR SERVICES

Layanan komprehensif untuk litigasi dan non-litigasi

Tim profesional kami menangani kebutuhan hukum individu, badan hukum, bisnis dan institusi dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap perkara.

01

Litigasi

Mewakili dan mendampingi klien dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan dan forum yang berwenang.

  • Sengketa perdata dan komersial di pengadilan umum
  • PKPU dan kepailitan di pengadilan niaga
  • Sengketa tata usaha negara dan persaingan usaha
  • Pendampingan perkara pidana pada setiap tingkat pemeriksaan
  • Judicial review dan sengketa pemilu/pilkada di Mahkamah Konstitusi
02

Non-Litigasi

Pendampingan preventif dan transaksional untuk membangun keputusan bisnis yang aman dan terukur.

  • Penyusunan dan penelaahan kontrak bisnis
  • Legal business and corporate advisory
  • Penyusunan pendapat hukum (legal opinion)
  • Negosiasi dan mediasi sengketa bisnis
  • Komunikasi hukum perusahaan dan pendaftaran merek